Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar
Berita

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar

admin 25 January 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 mengenai Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini, Menteri menginstruksikan agar seluruh sekolah secara rutin melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia guna menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera demi penguatan karakter, rasa nasionalisme, serta jiwa patriotisme siswa.

Pembaruan signifikan dalam surat edaran ini adalah adanya instruksi penyeragaman pembacaan janji siswa menggunakan "Ikrar Pelajar Indonesia". Teks ikrar ini wajib dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945. Adapun isi Ikrar Pelajar Indonesia mencakup lima poin komitmen siswa, yaitu: belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun sama teman, dan mencintai tanah air Indonesia.

Selain pembacaan ikrar, Mendikdasmen juga menambahkan tata cara baru dalam rangkaian upacara, yaitu kewajiban menyanyikan lagu berjudul "Rukun Sama Teman". Lagu ini dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara tepat setelah menyanyikan lagu wajib nasional. Kementerian menghimbau agar para Kepala Dinas Pendidikan segera menginstruksikan seluruh sekolah di wilayah kerjanya untuk menerapkan aturan baru ini sebagai upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.